ANALISIS
GENDER
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
GENDER
PERBEDAAN GENDER DAN SEX
Ciptaan Tuhan
Bersifat kodrat
Tidak dapat berubah
Tidak dapat ditukar
Berlaku sepanjang zaman & di mana saja
“Buatan” manusia
Tidak bersifat kodrat
Dapat berubah
Dapat ditukar
Tergantung waktu dan budaya setempat
VISI
DAN MISI
INDONESIA 2005 - 2025
INDONESIA 2005 - 2025
Undang-udang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 dengan
Visi : Mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
Misi : Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan menghilangkan diskriminasi gender.
Bila visi dan misi itu dilaksanakan secara
konsisten pada tataran kebijakan, program dan kegiatan pembangunan niscaya
dapat mengeliminasi berbagai distorsi pembangunan yang berdampak pada
ketidakadilan gender.
UU
No. 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah terutama
pada pasal 26 ayat 1. b mengamanatkan pada Wakil Kepala Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota ‘membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup’
Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, memberikan
mandat kepada Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan (KNPP) untuk memberikan fasilitasi pada jajaran Instansi pusat dan
daerah. Inpres tersebut memerintahkan kepada para menteri, pimpinan
departemen/pimpinan lembaga non departemen, pimpinan lembaga tinggi negara,
para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender
guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender
sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2008 tentang Pengarusutamaan Gender di
daerah.
Memerintahkan agar Gubernur/Kepala,
Walikota/Bupati membuat kebijakan,
program dan kegiatan yang responsif gender.
Setiap
daeraH harus melaksanakan:
1) Membentuk Pokja PUG
2) Melaksanakan analisis gender pada setiap
penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
PP
NO. 8 TAHUN 2008
1.Penjelasan Pasal 3 adalah:
1) Transparan
2) Responsif
3) Efisien
4) Efektif
5) Akuntabel
6) Partisipatif
7) Terukur
8) Berkeadilan, adalah prinsp keseimbangan antar wilayah, sektor,
gender dan usia.
2. Penjelasan Pasal 33 dinyatakan bahwa:
Kerangka studi dan instrumen analisis seperti: analisis biaya &
manfaat; kemiskinan dan analisis gender.
Undang-undang Nomor 7
tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Pasal 4 Undang-undang
tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membuat kebijakan khusus guna mengatasi
kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan.
1.
Pemberdayaan Perempuan
Peningkatan kedudukan, peranan, kemampuan,
kemandirian serta ketahanan mental dan spiritual perempuan agar menjadi mitra
sejajar laki-laki yang selaras, serasi, seimbang, sebagai bagian tak
terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2. Strategi Pengarusutamaan Gender
Strategi
pengarusutamaan gender adalah proses pengintegrasian permasalahan, kepentingan,
kebutuhan laki-laki dan perempuan ke dalam kebijakan, program, kegiatan,
penganggaran yang responsif gender hingga sampai pada pemantauan dan evaluasi
KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN HARUS
DILIHAT:
1) Sebagai subyek,potensi
dan asset pembangunan
2) Life
cycle dari dalam kandungan hingga akhir hayat
(untuk perempuan perlu memperhatikan fungsi reproduksi).
3) Kemitraan dalam
pembangunan untuk memperoleh KEADILAN:
Akses
Kontrol
Partisipasi
ManfaaT
SETARA DAN ADIL :
1. Kesetaraan Hak (Equal Rights)
2. Kesetaraan Kesempatan (Equal
Opportunity)
3. Kesetaraan Kontribusi (Equal
Contribution)
4. Kesetaraan Kemitraan (Equal Partnership)
5. Kesetaraan Tanggung jawab (Equal
Responsibility)
6. Kesetaraan Partisipasi
(Equal participation)
KEUNTUNGAN
STRATEGI PUG
Pertama, mendorong pelaksanaan pembangunan yang partisipatif
karena laki-laki dan perempuan akan dapat berperan serta secara seksama
berdasarkan pembagian tugas sesuai dengan kemampuan teknis dan kepemimpinan
yang dimilikinya (gender based devision of labour).
Kedua, pembangunan akan berhasil secara terukur karena sasaran dan
target pembangunan benar-benar memperhatikan perbedaan kebutuhan laki-laki dan
perempuan sehingga hasilnya dapat dinikmati secara adil.
Ketiga, pembangunan akan lebih transparan karena laki-laki dan perempuan
mempunyai akses yang sama untuk menguasai sumberdaya pembangunan.
Keempat, akuntabel karena hasil-hasil pembangunan dapat
dipertanggunjgawabkan secara administratif dan hukum sesuai dengan mekanisme
yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Kelima, mewujudkan good governance karena pelaksanaaan pengarusutamaan gender dapat
menjamin terwujudnya rasa keadilan, karena semua komunitas laki-laki dan
perempuan termasuk yang disabel mempunyai akses, peran, kontrol dan manfaat
yang adil dalam pelaksanaan pembangunan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar