Jumat, 26 Oktober 2012

ANALISIS GENDER BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL


ANALISIS GENDER
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
GENDER
PERBEDAAN GENDER DAN SEX
Ciptaan Tuhan
Bersifat kodrat
Tidak dapat berubah
Tidak dapat ditukar
Berlaku sepanjang zaman & di mana saja
Buatan” manusia
Tidak bersifat kodrat
Dapat berubah
Dapat ditukar
Tergantung waktu dan budaya setempat
VISI DAN MISI
INDONESIA 2005 - 2025
  Undang-udang nomor 17 tahun 2007  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)  2005 – 2025 dengan
  Visi  :  Mewujudkan Indonesia yang mandiri,       maju, adil dan makmur.
  Misi  : Mewujudkan pemerataan pembangunan     yang berkeadilan dan  menghilangkan     diskriminasi gender.
  Bila visi dan misi itu dilaksanakan secara konsisten pada tataran kebijakan, program dan kegiatan pembangunan niscaya dapat mengeliminasi berbagai distorsi pembangunan yang berdampak pada ketidakadilan gender.
UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 26 ayat 1. b mengamanatkan pada Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ‘membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup’
Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, memberikan mandat kepada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP) untuk memberikan fasilitasi pada jajaran Instansi pusat dan daerah. Inpres tersebut memerintahkan kepada para menteri, pimpinan departemen/pimpinan lembaga non departemen, pimpinan lembaga tinggi negara, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2008 tentang Pengarusutamaan Gender di daerah.
  Memerintahkan agar Gubernur/Kepala, Walikota/Bupati  membuat kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender.
Setiap daeraH harus melaksanakan:
  1) Membentuk Pokja PUG
  2) Melaksanakan analisis gender pada setiap penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
PP NO. 8 TAHUN 2008
1.Penjelasan Pasal 3 adalah:
  1) Transparan
  2) Responsif
  3) Efisien
  4) Efektif
  5) Akuntabel
  6) Partisipatif
  7) Terukur
  8) Berkeadilan, adalah prinsp keseimbangan antar wilayah, sektor, gender dan usia.
2.  Penjelasan Pasal 33 dinyatakan bahwa:
  Kerangka studi dan instrumen analisis seperti: analisis biaya & manfaat; kemiskinan dan analisis gender.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Pasal 4 Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membuat kebijakan khusus guna mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan.
1. Pemberdayaan Perempuan 
    Peningkatan kedudukan, peranan, kemampuan, kemandirian serta ketahanan mental dan spiritual perempuan agar menjadi mitra sejajar laki-laki yang selaras, serasi, seimbang, sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2. Strategi Pengarusutamaan Gender
  Strategi pengarusutamaan gender adalah proses pengintegrasian permasalahan, kepentingan, kebutuhan laki-laki dan perempuan ke dalam kebijakan, program, kegiatan, penganggaran yang responsif gender hingga sampai pada pemantauan dan evaluasi
KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER
  LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN HARUS DILIHAT:
1)  Sebagai subyek,potensi dan asset pembangunan
2)  Life cycle dari dalam kandungan hingga akhir hayat (untuk perempuan perlu memperhatikan fungsi reproduksi).
3)  Kemitraan dalam pembangunan untuk memperoleh KEADILAN:
  Akses
    Kontrol
    Partisipasi
    ManfaaT
SETARA DAN ADIL :
1. Kesetaraan Hak (Equal Rights)
2. Kesetaraan Kesempatan (Equal Opportunity)
3. Kesetaraan Kontribusi (Equal Contribution)
4. Kesetaraan Kemitraan (Equal Partnership)
5. Kesetaraan Tanggung jawab (Equal Responsibility)
6. Kesetaraan Partisipasi (Equal participation)
 
KEUNTUNGAN STRATEGI PUG
Pertama, mendorong pelaksanaan pembangunan yang partisipatif karena laki-laki dan perempuan akan dapat berperan serta secara seksama berdasarkan pembagian tugas sesuai dengan kemampuan teknis dan kepemimpinan yang dimilikinya (gender based devision of labour).
Kedua, pembangunan akan berhasil secara terukur karena sasaran dan target pembangunan benar-benar memperhatikan perbedaan kebutuhan laki-laki dan perempuan sehingga hasilnya dapat dinikmati secara adil.
Ketiga, pembangunan akan lebih transparan karena laki-laki dan perempuan mempunyai akses yang sama untuk menguasai sumberdaya pembangunan.
Keempat,  akuntabel karena hasil-hasil pembangunan dapat dipertanggunjgawabkan secara administratif dan hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Kelima, mewujudkan good governance karena pelaksanaaan pengarusutamaan gender dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan, karena semua komunitas laki-laki dan perempuan termasuk yang disabel mempunyai akses, peran, kontrol dan manfaat yang adil  dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar